Jumat, 22 Mei 2009

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank Konvensional. perbedaan tersebut antara lain terdapat pada aspek legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan aspek penyelesaian sengketa.

1. Aspek Legalitas
pada bank syariah setiap akad atau transaksi harus memenuhi beberapa hal seperti :
a. harus memenuhi rukun, yaitu terdapat penjual dan pembeli, ada barang, ada harga dan ijab qabul.
b. harus memenuhi syarat, yaitu barang harus jelas halal, barang tersebut harus jelas kepemilikannya,

2. Struktur organisasi
secara garis besar antara bank syariah dan bank konvensional dalam struktur organisasi sama saja. namun dalam bank syariah harus terdapat DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) yang tidak terdapat dalam bank konvensional. DPS bertugas mengawasi produk dan kinerja bank syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

3. Usaha yang dibiayai
Bank syariah memberikan pembiayaan bagi usaha-usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. usaha yang sesuai prinsip syariah adalah usaha yang terbebas dari empat hal yaitu :

a. maysir, perjudian atau segala sesuatu yang bersifat spekulatif, untung-untungan.
b. gharar, segala jenis penipuan.
c. riba, yaitu memeberikan pinjaman dengan mengharap keuntungan yang berlipat ganda
d. bathil, yaitu usaha yang menzalimi dan jauh dari prinsip keadilan.

pada bank syariah usaha pembiayaaan yang dijalankan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Equity Financing
yaitu membantu dalam bidang permodalan, akad yang berkaitan dengan pembiayaan di bidang permodalan dapat di bagi menjadi dua yaitu :

1. Mudharabah
yaitu pembiayaan dimana bank memberikan modal kepada pengusaha dengan kesepakatan bagi hasil (Profit and Loss Sharing). Bank sebagai pemberi modal dinamakan Shahibul Maal sedangkan pengusaha atau pengelola dana dinamakan Mudharib.

2. Musyarakah
yaitu pembiayaan dimana bank dan pegusaha sama-sama mempunyai modal. antara bank dan pengusaha memakai akad Musyarakah ( berkongsi, bersyarikat) dalam mengelola modal. antara bank dan pengusaha terdapat kesepakatan bagi hasil (profit and loss sharing).

b. debt financing
yaitu bank syariah membantu masyarakat yang akan memenuhi kebutuhan nasabah dengan memeberikan pembiayaan. akad yang berkaitan dengan pembiayaan di bidang ini yaitu :

1. Murabahah.
Murabahah adalah perjanjian jual beli antara Bank Syariah dengan nasabah. Bank akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menerangkan rincian harga pokok pembelian ditambah jumlah keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

2. Ijarah (sewa-menyewa)
Ijarah adalah perjanjian antara Bank Syariah dan nasabah dimana Bank Syariah membantu nasabah dalam menyewa suatu barang.

4. aspek penyelesaian sengketa
Berbeda dengan bak Konvensional, sengketa yang terjadi di Bank Syariah tidak diselesaikan di Pengadilan Negeri tetapi melalui Badan Arbitrase Muamalah MUI (BAMUI).

sumber : Ekonomi Islam, Mustafa Edwin Nasution.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar