Kamis, 19 Maret 2009

Metode Transfer Dana

Oleh : Muhammad Ikhsan Harahap

Metode Transfer Dana ialah proses perpindahan dana dari pihak yang surplus dana menuju pihak yang defisit atau pihak yang membutuhkan dana. contoh bentuk transfer dana yaitu saham, obligasi, giro, promes.
Ada tiga metode transfer dana, yaitu :
  1. Metode langsung, dimana pihak yang surplus langsung bertemu dengan pihak yang defisit dana. metode langsung tanpa memakai jasa perantara.
  2. Metode semi langsung, dimana pihak yang surplus dan defisit memakai jasa dealer atau broker dalam menghubungkan keduanya.
    Antara dealer dan broker terdapat perbedaan yaitu kalau dealer, ia berani mengambil resiko dengan terlebih dahulu membeli lalu menjual lagi pada pihak lain, sementara broker hanya menjadi perantara saja.
  3. Metode tidak langsung, dimana pihak yang surplus dan defisit memanfaatkan jasa intermediasi dari lembaga keuangan.
Lembaga keuangan dalam peranannya sebagai lembaga intermediasi yaitu menghubungkan pihak yang kelebihan (surplus) dana dengan pihak yang membutuhkan dana harus memahami manajemen pengambilan keputusan yang baik. Manajemen keputusan yang baik dapat dibagi kepada tiga hal yaitu :
  1. Manajemen aktiva, utang dan modal,
  2. manajemen resiko,
  3. pengendalian biaya.

Manajemen aktiva, utang dan modal
Lembaga keuangan harus memperhatikan posisi aktiva, utang dan modal yang ada dalam laporan keuangan perusahaan .

Manajemen resiko
Lembaga keuangan harus memperhatikan resiko yang akan dihadapi diantaranya likuidasi dan insolvensi. likuidasi yaitu harus tersedianya dana cair (liquid) ketika nasabah hendak mengambil uangnya. sedangkan insolvensi yaitu ketidakmampuan untuk membayar hutang dalam jangka waktu yang panjang.

Pengendalian biaya
Lembaga keuangan harus memperhatikan dari segi biaya.

Lembaga keuangan seperti bank sebagai lembaga intermediasi , mendapatkan keuntungan yang dinamakan spread. spread yaitu selisih bunga antara bunga kredit dengan bunga tabungan.
pihak bank dalam menerapkan suku bunga memperhatikan kondisi masyarakat. kebijakan yang salah dalam menetapkan suku bunga dapat merugikan bank karena jika misalnya bank menetapkan bunga tabungan yang rendah akan membuat malas masyarakat untuk menabung hal ini akan membuat bank kekurangan dana sementara jika bank menetapkan bunga kredit yang tinggi akan membuat masyarakat enggan meminjam ke bank hal ini akan membuat dana tidak berputar di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar